
BPK Temukan Potensi Kerugian Proyek Banggai, Begini Penjelasan Rekind
PT Rekayasa Industri (Rekind) menjelaskan mengenai adanya dugaan kerugian di proyek Banggai Ammonia Plant atau Pabrik Amonia Banggai yang sebelumnya diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
SVP Corsec & Legal Rekind Edy Sutrisman mengatakan hal tersebut disebabkan adanya liquidated damages atau denda yang harus dibayarkan perusahaan sebagai konsekuensi keterlambatan penyelesaian proyek.
“Hal ini merupakan kewajiban kontraktual Rekind,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Desember 2021. Kontrak proyek Banggai Ammonia Plant terjadi pada 2015, dan pembangunan proyek diselesaikan oleh Rekind tahun 2018.
Rekind pun memastikan telah menindaklanjuti temuan hasil audit BPK terkait dengan proyek Banggai Ammonia Plant. Edy Sutrisman mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK menyebut Rekind telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
“Rekind telah menjalankan rekomendasi BPK, ini telah dinyatakan BPK dalam suratnya sehubungan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan mereka,” kata dia.
BPK dalam suratnya Nomor 180/S/XX/8/2021 tertanggal 16 Agustus 2021, perihal Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK pada PT Rekayasa Industri, menyebutkan bahwa Rekind telah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut dan menyatakan tindak lanjut itu sesuai dengan rekomendasi BPK.
Secara umum, Rekind saat ini memang tengah melakukan sejumlah pembenahan, termasuk restrukturisasi untuk memperbaiki kinerja dan kondisi keuangan, termasuk penyelesaian proyek-proyek yang cukup terpengaruh pandemi Covid-19.
Sebelumnya, BPK telah menyatakan sejak awal perencanaan proyek tak memadai dan tak memenuhi ketentuan tata kelola perusahaan. Pabrik Amonia Banggai adalah proyek kerja sama antara PT Rekind yang merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia dengan PT Panca Amara Utama (PAU).
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pengendalian Biaya dan Manajemen proyek Tahun 2016, 2017 dan 2018 pada Rekind di Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Banten dan instansi terkait yang dikeluarkan oleh BPK.
Salah satu temuan BPK adalah eksekusi proposal dan negosiasi proyek tak dilaksanakan secara memadai. Sebab, penunjukan Rekind sebagai kontraktor proyek tak melewati proses tender. Selain itu, dalam penyampaian negosiasi penawaran terdapat indikasi ketidakwajaran dalam negosiasi harga.
Catatan koreksi:
Berita ini mengalami perubahan judul berdasarkan tambahan dari narasumber. Judul ‘BPK Temukan Potensi Kerugian Negara di Proyek Banggai, Begini Penjelasan Rekind’ diubah menjadi ‘BPK Temukan Potensi Kerugian Proyek Banggai, Begini Penjelasan Rekind’ pada pukul 10.59 WIB, Sabtu, 11 Desember 2021.

