Bisnis

Karyawan Garuda Indonesia Blak-blakan Soal Rapel Gaji Berujung Status Tersangka

Salah satu karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Eka Wirajhana membeberkan sengketa yang dialaminya dengan perusahaan usai komplain terhadap pembayaran gaji rapel.

Masalah ini sudah sampai ke Dinas Ketenagakerjaan, Komisi Informasi Publik, sampai akhirnya Eka ditetapkan sebagai tersangka penggelapan gaji menggunakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

“Terus terang saya sedih, pak. Seolah-olah saya menggelapkan hak orang lain,” kata Eka saat dihubungi, Senin, 6 Desember 2021.

Kejadian ini pun awalnya mencuat ke publik setelah adanya surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan Eka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 1 Desember. “Mohon agar penetapan status tersangka saya ini dapat ditinjau kembali,” demikian penggalan surat dari Eka.

Perkara ini bermula di Desember 2013, saat Eka dan perusahaan menyetujui Surat Kesepakatan Bersama atau SKB terkait pembayaran gaji secara rapel dari 2010 sampai 2013. Setelah adanya SKB tersebut, seharusnya Eka dan perusahaan menandatangani berita acara atas nilai gaji rapel yang akan dibayarkan perusahaan saat itu juga.

Masalah terjadi ketika Eka tidak menerima berita acara sama sekali, namun tetap menerima gaji rapel tersebut pada Maret 2014, atau terlambat 3 bulan dari jadwal seharusnya. Setelah itu, Eka menerima lagi gaji rapel kedua dengan nilai yang sama pada April 2014, juga tanpa berita acara.

Beberapa hari kemudian, kata Eka, perusahaan menyatakan telah keliru ketika membayarkan gaji rapel kedua pada April 2014 tersebut. Walhasil, perusahaan meminta Eka untuk mengembalikannya. Di sinilah persoalannya. Setelah dihitung, Eka mendapati fakta bahwa semua gaji rapel yang diterimanya tersebut sebenarnya hanya separuh saja dari yang nilai seharusnya yang ia terima.

Sebab, perusahaan telah terlambat membayar gaji sampai tiga bulan. Padahal menurut aturan pemerintah, kata dia, perusahaan bisa dikenai denda di hari keempat kalau telah membayar gaji sampai tiga hari lamanya. “Lah saya harus balikin berapa? Kalau versi perusahaan ada sedikit lebih bayar. Tapi kalau versi saya, itu gak ada (lebih bayar) sama sekali,” kata Eka.

Eka juga mengaku menerima email dari perusahaan sebanyak dua kali yakni pada Mei 2014 dan November 2014, yang intinya perusahaan mengatakan akan memotong gaji Eka untuk menutupi kelebihan bayar tersebut mulai Januari 2015. Tapi kenyataannya, gaji Eka tidak pernah dipotong dari 2015 sampai hari ini. “Artinya perusahaan sendiri juga gak yakin dong nilainya berapa?” kata dia.

Di tahun 2015 tersebut, Eka juga diperiksa oleh pihak keamanan perusahaan untuk pertama kalinya terkait masalah gaji ini. Kala itu, Eka mengatakan siap duduk bersama dengan manajemen perusahaan untuk mendiskusikan perbedaan pendapat soal besaran gaji rapel ini.

123 Selanjutnya

Namun usai pemeriksaan itu, Eka tidak menerima kabar lanjutan apa-apa lagi dari perusahaan. Waktu berjalan, sampai tiba-tiba pada Februari 2020 atau lima tahun kemudian, Eka menerima email dari perusahaan. Lewat email tersebut, perusahaan mensomasi Eka untuk mengembalikan kelebihan bayar gaji dalam lima hari ke depan.

Eka tidak terima dengan permintaan perusahaan dan meminta untuk duduk bersama. Hasilnya, Eka diperiksa untuk kedua kalinya pada 2020 dan di situlah perusahaan menganggap Eka melakukan penggelapan gaji. Saat itu pula, Eka menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh perusahaan.

Eka lalu membawa masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, Bali. Mediasi dilakukan dan Disnaker memberikan enam anjuran pada November 2020, salah satunya meminta Garuda Indonesia mempertimbangkan kembali maksud untuk memecat Eka karena kesalahan yang dimaksud masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. “Anjuran itu ditolak perusahaan,” ujarnya.

Selain ke Disnaker, Eka juga membawa masalah ini ke Komisi Informasi Publik atau KIP Provinsi Bali. Sebab, Eka tidak pernah bisa mendapat rincian gaji rapel versi perusahaan walau sudah diminta sejak 2015. Lalu pada Mei 2021, KIP pun memutuskan perusahaan harus memberikan informasi yang diminta Eka dan salinan putusannya tersedia di situs resmi komisi.

Tapi hanya berselang dua bulan, perusahaan melaporkan Eka ke Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Agustus 2021 atas dugaan penggelapan gaji. Eka tak habis pikir karena objek yang jadi perkara adalah gajinya sendiri yang kurang bayar. Selain itu, ia menilai perkara ini harusnya diselesaikan dalam mekanisme hubungan industrial saja, bukan pidana.

Laporan tetap diproses. Sampai akhirnya pada Oktober 2021, Eka dipanggil oleh polisi sebagai saksi. Lalu pada 29 November 2021, ia ditetapkan sebagai tersangka dan disuruh datang untuk diperiksa sebagai tersangka di Jakarta pada 1 Desember 2021. Status tersangka inilah yang membuat Eka memohon perlindungan kepada Kapolri.

Dalam surat tersebut, Eka menyebut dirinya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 85 UU Transfer Dana. Pasal ini berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Lalu kepada penyidik polisi yang memanggilnya, Eka mengatakan dirinya juga tengah mengalami pemotongan gaji 30 persen. Pemeriksaan di Jakarta, sedangkan dirinya berdomisili di Bali. Sehingga, Eka meminta agar pemeriksaan dilakukan ke Bali saja. “Oke saya bicarakan dengan atasan,” kata Eka menirukan ucapan penyidik.

Tapi tak ada lagi kabar dari penyidik tersebut soal permintaan Eka. Malahan, ia menerima lagi surat pemanggilan kedua pada 3 Desember. Eka diminta datang ke Jakarta untuk diperiksa pada 8 Desember. Dengan keuangan yang sedang sulit, Eka belum masih kesulitan untuk memenuhi pemeriksaan tersebut. “Saya jelas sedih,” kata dia.

Sebelumnya 123 Selanjutnya

Pada 4 Desember, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sudah menanggapi masalah Eka ini. “Garuda Indonesia tentunya akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung,” kata Irfan dalam keterangan resmi.

Irfan tidak merinci secara persis proses pembayaran gaji terhadap Eka yang disebut kelebihan bayar tersebut. Ia hanya menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka mengacu pada UU Transfer Dana.

Sebelum adanya laporan ke polisi, Irfan menyebut sudah ada mediasi dengan karyawan tersebut. Tapi akhirnya, Garuda tetap melaporkan karyawan tersebut ke polisi.

Menurut Irfan, proses hukum yang ditempuh perusahaan merupakan komitmen terhadap tata kelola sumber daya manusia. “Termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindak pidana,” kata dia.

Saat ini, kata Irfan, Garuda Indonesia menyerahkan proses hukum ke polisi mengingat kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Ia juga memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan sudah mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

Dalam surat kepada Kapolri, Eka menyebut Fernando Lumban Gaol menjadi kuasa hukum Garuda dalam perkara ini. Tempo juga menghubungi Fernando Lumban Gaol lewat kantor hukumnya, Yuvens & Co Law Office. Pihak kantor hukum menyampaikan akan mengkonfirmasi kepada Fernando soal permintaan wawancara, tapi belum memberikan kabar lagi hingga berita ini diturunkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *