Bisnis

Resmi Berstatus PKPU Sementara, Garuda Punya Waktu 45 Hari Ajukan Proposal Damai

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dari PT Mitra Buana Korporindo. Usai putusan ini, Garuda ini kini resmi menyandang status PKPU Sementara.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut putusan ini memberikan mereka waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian. Proposal ini memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur,

“Kami akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan hakim pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irfan dalam konferensi pers virtual, Kamis, 9 Desember 2021.

Sebelumnya, Mitra Buana Koorporindo, perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi mengajukan gugatan PKPU terhadap Garuda pada 22 Oktober 2021. Gugatan masuk dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

“Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU/PT Garuda Indonesia Tbk,” berikut isi salah satu petitum gugatan tersebut seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Ahad, 24 Oktober 2021.

Selanjutnya, kata Irfan, Garuda akan terus memastikan proposal perdamaian akan disampaikan secara berimbang dan proporsional. Proposal akan menaungi kepentingan kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

Selama proses PKPU berjalan, Irfan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Garuda akan tetap berlangsung dengan normal. “Kami akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *