-
Resmi Berstatus PKPU Sementara, Garuda Punya Waktu 45 Hari Ajukan Proposal Damai
Menyandang status PKPU Sementara, Garuda memiliki waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian.
-
Karyawan Garuda Indonesia Blak-blakan Soal Rapel Gaji Berujung Status Tersangka
Salah satu karyawan Garuda Indonesia Eka Wirajhana membeberkan sengketa yang dialaminya dengan perusahaan usai komplain soal rapel gajinya.