-
Resmi Berstatus PKPU Sementara, Garuda Punya Waktu 45 Hari Ajukan Proposal Damai
Menyandang status PKPU Sementara, Garuda memiliki waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian.
Media Info Terpercaya
Menyandang status PKPU Sementara, Garuda memiliki waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian.